Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan Membangun Desa Mengabdi Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Kedudukan/Domisili
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi
    • Profil Pimpinan
    • Profil Pegawai
    • Kode Etik Pegawai
    • Perjanjian Kinerja
    • LKjIP
    • RKT dan Rencana Aksi
    • Indikator Kinerja Utama
    • KAK
    • Informasi Keuangan
    • Renja
    • Renstra
    • Cascading dan Pohon Kinerja
  • Program Kegiatan
    • DPA - SKPD
    • Penunjang
    • Penataan Desa
    • Peningkatan Kerja Sama Desa
    • Administrasi Pemerintahan Desa
    • Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat
  • Informasi
    • Berita
    • Publikasi
    • Artikel
    • Agenda
    • MoU
    • Aset dan Inventaris
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Audio
  • PPID
    • Profil PPID
      • Maklumat Pelayanan
    • Permohonan Informasi
    • Informasi Publik
      • Informasi Berkala
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
    • Daftar Aplikasi Pelayanan Publik
    • Struktur PPID
      • PPID Kabupaten
      • PPID OPD
    • Laporan
  • Peraturan

Agenda

  • Informasi

Agenda

SIMBA DESA Diluncurkan, Pemkab Grobogan Perkuat Pengawasan Dana Desa 2026

  •  Print 
  • Email
Details
Admin Dispermas logo
Agenda
06 May 2026
Hits: 37

sekda

 

Purwodadi – Pemerintah Kabupaten Grobogan meluncurkan SIMBA DESA (Sistem Monitoring Berbasis Web Administrasi Dana Desa) sebagai upaya memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Desa tahun 2026. Kehadiran sistem ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola desa agar lebih tertib, transparan, dan terintegrasi.

Peluncuran dilakukan dalam kegiatan Sosialisasi Dana Desa Tahun 2026 di Hotel Grand Master Purwodadi, Rabu (6/5/2026), yang diikuti perwakilan kecamatan, kepala desa, serta unsur teknis terkait.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, menegaskan bahwa penguatan pengawasan Dana Desa menjadi hal yang tidak dapat ditawar di tengah perubahan regulasi tahun 2026. Ia menyebut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 sebagai pedoman utama yang wajib dipedomani pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan.

“Regulasi harus dipedomani dan dilaksanakan, apalagi dana yang bersumber dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pengawasan tidak hanya berhenti pada kepatuhan regulasi, tetapi juga mencakup ketertiban administrasi di tingkat desa. Termasuk di dalamnya penyusunan laporan yang menjadi kewajiban pemerintah desa, seperti Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) serta dokumen pertanggungjawaban lainnya, yang harus disusun secara tertib, lengkap, dan tepat waktu sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja.

Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa tahun 2026 harus tetap selaras dengan prioritas pembangunan, seperti ketahanan pangan, layanan kesehatan desa, penanganan stunting, BLT Desa, hingga digitalisasi desa.

Ia juga menyampaikan adanya penyesuaian skema Dana Desa, di mana desa hanya mengelola Dana Desa reguler dengan rata-rata sekitar Rp354 juta per desa. Dalam kondisi tersebut, ia meminta pemerintah desa tetap menjaga kualitas perencanaan dan pelaksanaan agar setiap program berjalan tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam penguatan tata kelola tersebut, Pemkab Grobogan memperkenalkan SIMBA DESA sebagai instrumen digital untuk memantau pengelolaan Dana Desa secara lebih sistematis dan real-time, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dalam satu sistem berbasis web.

Kepala Bidang Pembangunan Desa Dispermades Grobogan, Achmad Rifqi, menjelaskan bahwa sistem ini merupakan bagian dari transformasi digital dalam pengawasan keuangan desa yang tidak hanya menekankan efisiensi, tetapi juga penguatan akuntabilitas.

“Ini bukan sekadar aplikasi, tetapi bagian dari transformasi digital dalam pengawasan keuangan desa,” ujarnya.

Melalui sistem ini, pemerintah desa berperan sebagai operator utama, kecamatan sebagai verifikator, perangkat daerah sebagai pengendali, dan pimpinan daerah sebagai pengambil kebijakan. Skema tersebut membentuk pola pengawasan berlapis yang lebih terstruktur dan terukur.

Selain memudahkan pemantauan, sistem ini juga diharapkan dapat mempercepat proses pelaporan, meminimalkan kesalahan administrasi, serta memperkuat pengambilan keputusan berbasis data.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, SIMBA DESA juga didukung pendampingan teknis mulai dari pelatihan operator, dukungan tenaga ahli, hingga layanan bantuan teknis di tingkat desa dan kecamatan.

Melalui penguatan sistem berbasis digital ini, pemerintah daerah berharap pengelolaan Dana Desa tidak hanya berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga lebih terukur dan memberi dampak nyata bagi masyarakat desa. (jsa)

Sumber : Website Setda Kabupaten Grobogan, Admin Setda

Musyawarah Antar Desa telah sukses diselenggarakan oleh 18 BUM Desa Bersama Lkd di Kabupaten Grobogan

  •  Print 
  • Email
Details
Admin Dispermas logo
Agenda
06 April 2026
Hits: 63

kerja sama 2

 

Musyawarah antar Desa merupakan agenda rutin yang wajib dilaksanakan oleh BUM Desa Bersama Lkd. Musyawarah antar Desa ini dilaksanakan dengan tujuan melaporkan pertanggungjawaban kinerja BUM Desa Bersama Lkd pada tahun 2025 serta menyepakati rencana kerja dan anggaran yang akan dilaksanakan dalam tahun 2026. Musyawarah antar Desa dihadiri oleh Dispermades Kabupaten Grobogan, Camat, seluruh Kepala Desa beserta Ketua BPD se-Kecamatan, perwakilan kelompok binaan BUM Desa Bersama Lkd, dan Pengelola BUM Desa Bersama Lkd. Musyawarah berjalan dengan lancar dan kondusif, bahkan terdapat beberapa BUM Desa Bersama Lkd yang membagikan doorprize sebagai bentuk penghargaan kepada perwakilan kelompok binaan yang telah menjadi mitra BUM Desa Bersama Lkd.

Perkembangan BUM Desa Bersama Lkd di Kabupaten Grobogan dari tahun ke tahun selalu menunjukkan tren positif. Pada akhir tahun 2025, aset BUM Desa Bersama Lkd tumbuh 4,2% dibandingkan dengan tahun 2024. Laba yang dicapai pada tahun 2025 juga tumbuh sebesar 1% dibandingkan dengan tahun 2024. Sebagian besar BUM Desa Bersama Lkd bahkan telah mampu memberikan CSR kepada masyarakat di masing-masing Kecamatan di tahun 2025 berupa bantuan bencana, sembako, bantuan hewan ternak, bantuan tunai bagi rumah tangga miskin, dan bantuan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat.

Diharapkan para pengelola BUM Desa Bersama Lkd di Kabupaten Grobogan dapat mempertahankan pertumbuhan aset dari tahun ke tahun, sehingga BUM Desa Bersama Lkd dapat selalu memberikan kontribusi yang positif bagi Desa-Desa dan masyarakat di masing-masing Kecamatan.

Sosialisasi TMMD KBM Tahap V Tahun 2026 di Desa Suru Kecamatan Geyer

  •  Print 
  • Email
Details
Admin Dispermas logo
Agenda
06 April 2026
Hits: 64

kerja sama 1

 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan sosialisasi TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Karya Bakti Mandiri (KBM) Tahap V Tahun 2026 yang bertempat di Desa Suru, Kecamatan Geyer, pada hari ini. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam memastikan kesiapan pelaksanaan program TMMD agar berjalan optimal dan tepat sasaran.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Bidang Kerjasama dan Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP), Bapak Azis Hasanuddin, yang hadir mewakili Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Grobogan, unsur Kecamatan Geyer, serta jajaran Kodim 0717/Grobogan.

Dalam kegiatan sosialisasi ini disampaikan berbagai hal terkait rencana pelaksanaan TMMD KBM Tahap V, mulai dari sasaran fisik maupun nonfisik, mekanisme pelaksanaan kegiatan, hingga peran masing-masing pihak dalam mendukung keberhasilan program. TMMD merupakan wujud sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya percepatan pembangunan di wilayah pedesaan, khususnya dalam meningkatkan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memiliki pemahaman yang sama serta komitmen yang kuat dalam mendukung pelaksanaan TMMD KBM Tahap V di Desa Suru. Dengan kolaborasi yang baik antar instansi, program ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong peningkatan kesejahteraan dan kemandirian desa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawal pelaksanaan program TMMD sebagai bagian dari upaya pembangunan desa yang berkelanjutan.

 

More Articles ...

  1. Rapat Koordinasi Teknis TMMD Tahun Anggaran 2026
  2. Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Aplikasi Siskeudes
  3. Fasilitasi Penguatan Kapasitas dan Kelembagaan BUM Desa Bersama Lkd
  4. Kegiatan Sosial Kemasyarakatan TMMD Karya Bhakti Mandiri Tahap 10 Tahun 2025
Page 1 of 12
  • Start
  • Prev
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • Next
  • End

Informasi

  • Berita
  • Publikasi
  • Artikel
  • Agenda
  • MoU
  • Aset dan Inventaris

Hubungi Kami

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Grobogan
Jl. Gunung Muria No. 04 Purwodadi, Grobogan
Telp.: (0292) 421 564
Faks.: (0292) 421 564
Surel: dispermasdes@grobogan.go.id

 
 
 

Lokasi Kantor

 

Copyright © 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan. All Rights Reserved.